Jumat, 22 Juni 2018

Aman Abdurrahman Sujud Syukur Usai Divonis Mati


Terdakwa dalang aksi teror bom Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terbukti telah melakukan aksi tindak pidana terorisme.
Menurut Penasihat Hukum Aman, Asludin Hatjani--sebelumnya ditulis Asrudin—menyatakan- kliennya itu sempat bersujud syukur setelah dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini.
"Janjinya sebelum sidang dia (Aman) akan sujud syukur. Dia tadi kelihatan pas selesai dihukum mati dia langsung sujud. Tinggal dipahami sendiri gimanalah," kata Asludin usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Asludin menyatakan sikap sujud syukur kliennya itu lantaran tidak mengakui proses hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga, Aman menunjukkan sikap tidak menerima ataupun menolak ketukan palu hakim.
"Dalam pertimbangan dia jelas tidak mengakui hukum berlaku di Indonesia dengan tidak akui dia tidak akui persidangan, tapi dia ikuti karena memang harus diikuti (proses persidangan)," tutur dia.
Selain sujud syukur, setelah sidang vonis ditutup oleh Majelis Hakim, Aman Abdurahman pun sempat melambaikan tangan kepada peserta sidang. Menurut Asludin, hal itu merupakan sikap menolak banding atas vonis mati.


Saya rasa tidak karena anggapan dia pejuang dalam agamanya jadi dia tadi sujud sukur," tutur dia.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.
"Mengadili Aman Abdurahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada Aman Abdurahman dengan pidana mati," kata Akhmad Jaini dalam putusannya beserta empat anggota hakim lainnya.
Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman juga disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


Minimal Deposit : 20 Ribu
Minimal Withdraw : 50 ribu 
===============================================
Kenapa harus Bermain Di HarusQQ:

* Minimal Deposit : 20.000
* Minimal Withdraw : 50.000
* Deposit dan Withdraw 24 jam Non stop ( Kecuali Bank offline / 
gangguan )
* Bonus REFFERAL 20 % Seumur hidup tanpa syarat
* Bonus ROLLINGAN 0.5 % Dibagikan SETIAP HARI!!
* Bonus Cashback 0.5 % Setiap Minggu 
* Proses Deposit & Withdraw PALING CEPAT
* Sistem keamanan Terbaru & Terjamin
* Poker online Terpercaya
* Live chat 24 jam yang Responsive
* Support lebih banyak bank LOKAL
* Bisa Dimainkan Di Mana Saja Mau Di PC, IOS atau ANDROID

===============================================
Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungin Kami Di CONTACT :
PIN BB : HARUSQQ
WA : +855 888-410-522
LINE : HARUSQQ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar