Rabu, 20 Juni 2018

20 Jenazah Janin Ditemukan, Dukun Bayi di Magelang Ditangkap


Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, menangkap tersangka dari kasus dugaan aborsi ilegal yang terjadi di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Yamini (70) telah ditetapkan oleh pihak kepolisisan sebagai tersangka terkait kasus dugaan aborsi ilegal ini.
Diduga wanita berusia lanjut ini sudah melakukan perbuatan tersebut selama puluhan tahun. Ia menggunakan modus dukun pijat bayi tradisional.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan ternyata betul, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti yang ada,” jelas AKBP Hari Purnomo, Kapolres Magelang, pada Selasa (19/6).
Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jawa Tengah dan Petugas Inafis Polres Magelang membongkar halaman rumah belakang tersangka yang dikatakan menjadi tempat penguburan janin dari hasil aborsi yang telah dilakukan tersangka. Total ada 20 kantong janin yang berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian.
“Dari hasil penggalian kuburan yang dilakukan di halaman belakang rumah tersangka, ada 20 kantong jenazah janin. Kita belum bisa pastikan jumlah bayi yang dikuburkan,” jelasnya.
Dijelaskan setiap kantung plastik ditemukan bayi dengan kondisi yang tak sama satu sama lain. Ada tulang belulang (batok kepala, tulang tangan, tulang kaki) yang masih utuh, dan ada yang sudah hancur. 
Tidak hanya Yamini saja, pihak kepolisian juga telah menangkap sepasang suami istri siri yang diduga telah menggunakan jasa aborsi ilegal ini.
“Total ada tiga orang tersangka yang kita amankan, yaitu dukun bayi, wanita (pasien), dan suami sirinya,” lanjutnya.
Pasien aborsi ilegal ini beragam, mulai dari warga Magelang dan daerah di sekitarnya. Pengungkapan kasus ini terjadi karena adanya laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan dukun bayi.
Adapun hukuman yang dikenakan pada tersangka. Yamini terjerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang No. 35 Tahun 2015 tentang perubahan dari nomor 23 tahun 2002 terkait Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta.
Ibu korban (pasien aborsi) terjerap pasal 80 ayat 4 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun hukuman penjara dan atau denda maksimal Rp 3 miliar. (Ayusandra)

Minimal Deposit : 20 Ribu
Minimal Withdraw : 50 ribu 
===============================================
Kenapa harus Bermain Di HarusQQ:

* Minimal Deposit : 20.000
* Minimal Withdraw : 50.000
* Deposit dan Withdraw 24 jam Non stop ( Kecuali Bank offline / 
gangguan )
* Bonus REFFERAL 20 % Seumur hidup tanpa syarat
* Bonus ROLLINGAN 0.5 % Dibagikan SETIAP HARI!!
* Bonus Cashback 0.5 % Setiap Minggu 
* Proses Deposit & Withdraw PALING CEPAT
* Sistem keamanan Terbaru & Terjamin
* Poker online Terpercaya
* Live chat 24 jam yang Responsive
* Support lebih banyak bank LOKAL
* Bisa Dimainkan Di Mana Saja Mau Di PC, IOS atau ANDROID

===============================================
Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungin Kami Di CONTACT :
PIN BB : HARUSQQ
WA : +855 888-410-522
LINE : HARUSQQ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar